Semua fraksi di Badan Legislasi atau Baleg DPR RI sepakat RUU Pilkada dibawa ke Sidang Paripurna. Hanya PDI yang menolak.
Sidang Paripurna pengesahaan RUU Pilkada menjadi UU bakal digelar besok, Kamis 22 Agustus pukul 09.30 WIB.
Sebelum disepakati, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek memberikan waktu setiap fraksi menyampaikan pandangannya.
Setelah mendengar pandangan fraksi, Awiek memutuskan mengesahkan RUU Pilkada dibawa ke Sidang Paripurna.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek dalam rapat kerja Baleg.
Anggota Baleg dari semua fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Alhamdulillah," ucap Awiek
Delapan fraksi partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju dengan hasil pembahasan RUU PIlkada. Hanya PDIP yang menolak dibawa ke rapat paripurna.
Sebelum disetujui, Baleg DPR telah membahas aturan baru khususnya soal putusan MK.
Baleg DPR mengubah putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baleg juga memasukkan batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan MA bukan MK. (*)
Sumber: kilat
Foto: PDI Perjuangan Tolak RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna (dok. Tulungagung Network)