Mahfud MD: KPK Gamang Dalami Kasus Jet Pribadi Kaesang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahfud MD: KPK Gamang Dalami Kasus Jet Pribadi Kaesang

Tuesday, September 3, 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T04:51:44Z

Penggunaan jet pribadi yang bernilai miliaran rupiah oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bersama istrinya Erina Gudono, diduga kental dengan unsur gratifikasi.

Namun demikian, hingga kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lamban dalam menyelidiki adanya dugaan gratifikasi dalam perjalanan Kaesang dan istri ke Amerika Serikat tersebut.

"Sebenarnya kalau KPK mau itu bisa diusut, ada kaitan enggak dengan jabatan saudaranya atau jabatan bapaknya, itu kan bisa (diselidiki)," ujar mantan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam podcast "Terus Terang Mahfud MD" di kanal YouTube Mahfud MD Official, yang dikutip redaksi Selasa (3/9).

"Ya mungkin dia dapat sesuatu dari kakaknya, (lewat) perusahaan, tapi tahu bahwa tidak boleh menerima sesuatu lalu 'dikasihkan ke adik saya', itu kan gratifikasi. Nah itu yang harus diselidiki oleh KPK," tegas Mahfud.

Pihak KPK memang menyebut telah menyiapkan surat untuk memanggil Kaesang. Akan tetapi, dalam pandangan Mahfud, itu adalah untuk pencegahan bukan untuk penyelidikan.

"Artinya belum kedugaan tindak pidana gratifikasi, tapi bisa saja nanti ditemukan," terangnya.

"Saya lihat memang KPK masih gamang," ucap Mahfud. 

Dugaan gratifikasi jet pribadi ini diketahui melalui unggahan istri Kaesang, Erina Gudono, yang memperlihatkan foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat. 

Belakangan, diketahui pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi, bukan pesawat komersial. Ditambah lagi, kabar yang santer beredar menyebut bahwa jeti pribadi tersebut merupakan milik pengusaha yang dekat dengan mantan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Sehingga hal ini memunculkan dugaan bahwa pesawat itu adalah bentuk gratifikasi.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD/Repro

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close