Menkominfo Kembali Menegaskan Masyarakat Tidak Perlu Bayar Pinjol Ilegal -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menkominfo Kembali Menegaskan Masyarakat Tidak Perlu Bayar Pinjol Ilegal

Thursday, September 12, 2024 | September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T10:01:30Z

Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi kembali menegaskan agar masyarakat tidak perlu membayar pinjama online atau pinjol ilegal. 

Budi mengatakan, bahwa pinjol ilegal dengan judi online merupakan seperti kakak dan adik yang dimana keduanya saling bersangkutan. 

"Pemilik antara judol dan pinjol khususnya ilegal itu sama. Misalnya mau main judol dia tau kamu perlu duit dan kalah di tawarin gitu. Jadi metodenya seperti itu," katanya, Rabu (11/9/2024). 

Maka dari itu Budi meminta agar masyarakat tidak usah membayar pinjol ilegal. Sebab pinjaman yang bersumber dari ilegal akan dipakai untuk bermain judi online. 

"Kita juga menyerukan kalau pinjol ilegal enggak usah bayar. Apalagi pinjol ilegal untuk judi online. Karena untuk judi online pasti ilegal, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan bulan Juli 2023 lalu, Kemenkominfo telah memutus 3,2 juta akses judi online. 

Hal itu diungkapkan Budi Arie pada saat acara diskusi terkait judi online si media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat Rabu (11/9/2024). 

"Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online," kata dia. 

Budi juga mengungkapkan, Kemenkominfo dibahwa kepemimpinannya telah melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan. 

Selain itu, sambungnya, Kominfo melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. 

"Karena judi online dan pinjol ini adek kakak satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerjasama," ungkapnya. 

Sumber: tvonenews
Foto: Menkominfo, Budi Arie Setiadi Sumber : Dok. tvOnenews.com

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close