Fakta video asusila guru dan murid di MAN Gorontalo ternyata dilakukan di rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Beredarnya video asusila guru dan siswi di media sosial, membuat publik heboh karena ternyata kejadian ini bukan pertama kalinya.
Dari penyelidikan polisi, hubungan ini pernah dilaporkan ke pihak sekolah pada Januari 2024.
Dan terakhir, dilakukan bulan ini di salah satu rumah teman korban berlokasi di Kecamatan Limboto Barat.
Kejadian itu direkam menggunakan ponsel oleh teman korban, dan diviralkan tanpa sepengetahuan dari guru dan siswi tersebut.
Polisi menjadikan oknum guru bahasa Indonesia di salah satu MAN Gorontalo sebagai tersangka tindak asusila anak, usai video syur dengan siswi viral.
Kasus asusila guru dan siswi tersebut telah terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Sumber: kilat
Foto: Viral video asusila Guru MAN 1 Gorontalo dan siswi, ternyata pernah dilaporkan istri (Twitter @dhemit_is_back)