10 Oktober Bisa Bikin Jalan Gibran Tak Mulus? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

10 Oktober Bisa Bikin Jalan Gibran Tak Mulus?

Saturday, October 5, 2024 | October 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T15:06:40Z
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/Net

Saat ini keberadaan Gibran Rakabuming Raka menjadi misterius. Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belakangan tak tampak batang hidungnya.

Menghilangmya Gibran sejalan dengan isu bahwa dirinya adalah sosok di balik akun Kaskus kontroversial Fufufafa. 

Usia viralnya Fufufafa, Gibran jarang muncul di publik. Bahkan Gibran tidak hadir dalam pelantikan anggota DPR RI, Rabu (2/10/2024). Hanya presiden terpilih Prabowo Subianto yang hadir, ditemani oleh putranya Didit Hadiprasetyo.

Perlu diketahui bahwa tanggal 10 Oktober mendatang disebut-sebut sebagai hari keramat untuk Gibran. Pasalnya tanggal terserbut menjadi penentuan jadi tidaknya ia dilantik sebagai wapres pada 20 Oktober mendatang.

Pasalnya tanggal tersebut akan dibacakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada terkait gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran.

Diketahui, partai di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN atas penerimaan pencalonan Gibran. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP pada 2 April 2024 lalu.

Pada gugatannya, PDIP mempersoalkan KPU RI yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pada satu permohonan dalam gugatan, penggugat (PDIP) meminta tergugat (KPU) untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Kendati demikian, Komunikolog Tamil Selvan menyampaikan pelantikan tidak bisa ditunda karena ada gugatan PTUN.

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," kata Tamil dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Suara.com, Jumat (4/10/2024). 

Tamil juga menilai, tidak masuk akal putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, termasuk gugatan ke PTUN.

“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres," imbuhnya.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close