Babak baru kasus dugaan keterlibatan artis dan influencer yang turut promosikan judi online (judol) makin terbuka.
Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap 27 artis.
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27 artis,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sejauh ini, lanjut Himawan ke-27 artis itu telah diperiksa termasuk 14 saksi serta 6 saksi ahli yang telah dimintai keterangan.
Setelah rangkaian pemeriksaan, nantinya hasil keterangan dan barang bukti akan dibawa dalam agenda gelar perkara.
Ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara, nanti kita kabari,” kata Himawan.
Di sisi lain, Himawan tidak menjelaskan secara rinci siapa 27 artis yang dimaksud.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024/Humas Polri