Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi rencana Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia menilai Firli sudah seharusnya ditahan polisi usai berstatus sebagai tersangka selama hampir 1 tahun.
“Sudah waktunya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri terkait kasus korupsi. Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
“Akan menjadi pertanyaan dan persepsi di masyarakat jangan-jangan Firli sakti sehingga belum ditahan?” tambah dia.
Yudi menjelaskan Firli perlu ditahan karena Polda Metro Jaya mengusut dua perkara lain yang melibatkan Firli.
Selain pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak berperkara.
Alasan lain Firli mesti segera ditahan menurut Yudi ialah peralihan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
“Tentu ini krusial, sebab jangan sampai menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya sebab kita tahu Firli merupakan sosok ketua KPK di pertama yang menjadi tersangka korupsi,” tutur Yudi.
“Hal ini jelas akan mempengaruhi komitmen pemberantasan korupsi di pemerintahan berikutnya karena masih ada PR penanganan korupsi yang tertunda,” tambah dia.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa rencana Polda Metro Jaya untuk memanggil Firli adalah momen yang tepat untuk segera melakukan penahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa Firli dalam mengusut dua perkara baru yang menjeratnya.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Sumber: suara
Foto: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri/Net