Korban pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi terus bertambah.
Dalam kasus yang melibatkan tersangka, seorang ustaz berinisial S (52) dan anaknya MHS (29), awalnya korban sebanyak tiga orang, sekarang ini menjadi lima orang.
"Iya korban terus bertambah, setelah kedua pelaku ditangkap satu hari itu, ada pengakuan korban baru dan kemarin juga ada korban laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu (5/10/2024).
Kompol Wiratama menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan trauma healing terhadap korban yang dilakukan secara intensif.
Untuk korban keempat merupakan warga Karawang. Dia mendapatkan pelecahan seksual hampir selama dua tahun saat usianya masih 13 tahun.
Kemudian korban lainnya mengalami tindakan bejat dari tersangka MHS dengan modus memanggilnya ke sebuah ruangan dengan alasan belum lancar mengaji.
Saat itu korban dilecehkan, namun sempat melakukan perlawanan.
“MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji," ujarnya.
"Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan,” imbuh Kompol Wiratama.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka MHS terjadi hanya sekali.
Sebab, korban langsung berhenti mengikuti pengajian setelah kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan (korban) sudah mendapatkan trauma healing kita datangi, bahkan kita juga melakukan pemeriksaan ke rumahnya," katanya.
Saat ini, 10 saksi sudah diperiksa oleh polisi guna mengungkap tabir dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru mengetahui sama-sama melakukan pelecehan seksual terhadap para murid di tempat pengajiannya.
Keduanya melakukan tindakan bejat itu karena adanya kesempatan.
“Makanya kami dalami kami tanya, mereka tuh sama-sama tidak tahu, mereka tahunya setelah kejadian. Oh ternyata bapak dan anak melakukan hal yang sama. Kira-kira seperti itu,” katanya.
Wira menceritakan bahwa sebelum tempat pengajian berfasilitas seperti pesantren ini dibangun, tersangka S sudah mengajar ngaji secara berkeliling ke rumah-rumah sejak 2020.
Kemudian ada yang meminta mengaji di rumah, lama-lama menjadi banyak.
"Terus lama-lama menginap dan jadilah tempat pengajian di rumah pelaku,” ucapnya
Saat ini, kelima korban sedang dalam proses trauma healing agar tidak takut untuk kembali belajar agama di tempat yang berbeda. Sementara itu, tempat pengajian milik tersangka masih ditutup.
Tempat pengajiannya masih kita tutup, masih di police line. Dari Polsek masih mengawasi tempat tersebut.
Dari kejadian ini, Polres Metro Bekasi melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi ke tempat-tempat yang berkegiatan keagamaan.
"Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di tempat yang berbeda," beber dia
Sumber: tribunnews
Foto: Ayah dan anak pengasuh pondok pesantren tersangka kasus pencabulan santriwati di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi/Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar