Langkah pemerintah menunda pembatasan BBM subsidi yang seharusnya diberlakukan pada 1 Oktober 2024, diapresiasi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah.
Trubus mengingatkan kementerian untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Karena (BBM subsidi) itu kalau sampai dinaikkan di tengah situasi harga-harga sudah naik, itu akan terjadi kontraksi arahnya gerakan politik,” kata Trubus lewat keterangan resminya, Rabu (2/10).
Menurut Trubus, munculnya kebijakan pembatasan ini lantaran banyaknya masyarakat kelas menengah yang juga menikmati BBM subsidi.
Trubus menyarankan solusi agar harga BBM subsidi di bawah Rp10 ribu, namun untuk pembelian harus menggunakan KTP. Sehingga angkutan umum, masyarakat penghasilan rendah, bisa menggunakan BBM subsidi secara tepat sasaran.
“Kalau dari NIK-nya dia memang enggak mampu ya sudah kalau bisa pemerintah berikan separuh harga saja. Jadi alternatif. Kalau naik kereta ada yang eksekutif, ada yang ekonomi, itu bisa diterapkan, lewat sistem itu, tapi pengawasannya harus diperketat,” tandasnya.
Pemerintah merencanakan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi. Rencana ini akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, dengan kriteria penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi SPBU/Net