Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024.
Namun, di tengah euforia kemenangan ini, muncul desas-desus tentang penolakan pelantikan mereka yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menegaskan bahwa, berdasarkan saluran konstitusi yang ada, Prabowo dan Gibran sudah sah terpilih.
"Tidak ada celah apapun yang dapat membatalkan pelantikan mereka," kata Rasminto kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang merasa kecewa, terdapat jalur konstitusional untuk mengekspresikan pendapat mereka, seperti melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun jalur itukan sudah ditempuh dan sudah bersifat final dan mengikat, sehingga upaya penolakan ini menunjukkan kurangnya kedewasaan dan masih menjadi tantangan bagi kita dalam bernegara,” jelasnya.
Rasminto mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia seringkali diwarnai oleh upaya pemecah belah, jadi semua pihak harus menyadari bahwa sejatinya ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin Indonesia maju, aman, dan stabil.
Meski berdemonstrasi merupakan hak demokratis yang diatur oleh undang-undang, Rasminto menekankan pentingnya mempertimbangkan urgensi dan dampak dari demonstrasi tersebut.
“Itu kan hak setiap warga negara untuk berdemonstrasi karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi harus dilihat juga urgensinya apa? Kita harus menimbang-nimbang baik buruknya kalau lebih banyak mudaratnya dan hanya ditunggangi oleh pihak asing ya rugi kita yang ada,” tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden dan Wakil Presiden terpolih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Net