WNI Asal Sumut yang Kerja di Perusahaan Judi Online Tewas Dikeroyok 22 Orang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WNI Asal Sumut yang Kerja di Perusahaan Judi Online Tewas Dikeroyok 22 Orang

Saturday, October 5, 2024 | October 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T15:06:39Z

Nasib nahas menimpa pria bernama Rasdi asal Sumatera Utara (Sumut). Ia tewas dikeroyok 22 orang sesama warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada 23 September 2024.

Pria berumur 30 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya di Poipet, Kamboja, usai mengalami kekerasan dari 22 WNI yang merupakan rekan kerjanya di perusahaan judi online. 

"KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar, ada seorang WNI dengan nama Rasdi Alfatin Haramap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada tanggal 23 September yang lalu," kata Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

"Almarhum bekerja di perusahaan judi online," sambungnya.

Judha mengungkap, korban meninggal dunia usai dikeroyok dengan cara dipukul dengan tangan kosong hingga menggunakan tongkat oleh para pelaku. 

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kata Judha, pengeroyokan itu dilakukan karena korban diduga dituduh mencuri uang milik perusahaan senilai 22 ribu baht.

"Korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, kata Judha, 22 WNI yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita, dan menjadi pelaku pengeroyokan telah ditahan kepolisian Kamboja. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bakal memberi pendampingan hukum.

"Untuk memastikan agar 22 WNI ini tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja," katanya.

Sementara itu, jenazah korban akan segera dipulangkan ke Indonesia dengan tanggungjawab dari perusahaan judi online tempatnya bekerja. 

Dalam kesempatan itu, Judha pun mengingatkan kepada WNI yang hendak bekerja di Kamboja agar menghindari perusahaan judi online, meskipun pekerjaan tersebut legal di negara itu.

"Sebetulnya walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang oleh undang-undang termasuk judi," katanya.

"Jadi, kami sangat mengimbau sekali. Untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, mohon bisa dipertimbangkan untuk bekerja, tidak bekerja di sektor judi yang ada di Kamboja," pungkasnya.

Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi pengeroyokan Sumber : VIVA.co.id/Andrew Tito

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close