Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait rencana pemberian amnesti tahanan, yang telah memicu berbagai spekulasi.
Ia menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana.
"Ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden," katanya kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Namun, Ia menegaskan menegaskan bahwa Prabowo tidak akan memberikan toleransi terhadap korupsi.
"Di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi," tegasnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa jika ada pengampunan yang diberikan, hal itu akan diikuti dengan penegakan hukum yang lebih tegas.
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras," ungkapnya.
Ia juga menekankan agar aparat penegak hukum tidak membekingi kasus tertentu, sesuai dengan peringatan dari Presiden.
Supratman menjelaskan bahwa banyak pihak yang salah memahami pernyataan tersebut, hingga muncul spekulasi yang menyatakan bahwa jika Presiden memberikan amnesti kepada koruptor, beliau bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP pidana.
Ia mengingatkan bahwa hak untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar.
"Atas dasar itulah kemudian saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan seperti itu mungkin lupa terkait dengan hak konstitusional Bapak Presiden," jelasnya.
Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa keputusan mengenai amnesti tersebut belum diambil dan masih sebatas wacana yang dilontarkan.
"Nah, apakah nanti ke depannya proses ini akan ditempuh? Belum ada keputusan, saya rasa. Itu baru wacana yang dilontarkan," tutupnya.
Sumber: disway
Foto: Menkum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi terkait rencana pemberian amnesti tahanan, ia memastikan tak ada wacana denda damai pelaku korupsi-anisha aprilia-