Jaringan bioskop Sam's Studio yang baru saja diresmikan Raffi Ahmad masih
terus menjadi perbincangan publik. Suami Nagita Slavina itu sempat dituding
memanfaatkan jabatan pemerintahannya untuk keuntungan pribadi.
Baru-baru ini, netizen bahkan kembali membahas soal gelar Honoris Causa yang
sempat menjadi polemik. Pasalnya, di prasasti peresmian Sam's Studio di
Sukabumi, Jawa Barat, Raffi Ahmad masih terlihat memakai gelar tersebut
untuk membubuhi tanda tangannya.
"Dia yang tandatangan prasastinya. Pakai gelar Dr HC Abal Abal pula. Miris,"
tulis akun X @Halimah22495046 seperti yang Suara.com kutip pada Senin
(9/12/2024).
Dalam cuitannya, netizen tersebut memperlihatkan prasasti peresmpian gedung
bioskon Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana tertulis, Utusan
Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda & Pekerja Seni Dr.
(H.C.). H. Raffi Farid Ahmad.
Dia yang tandatangan prasasti nya..pakai gelar Dr HC Abal Abal pula..
— Halimah (@Halimah22495046) December 7, 2024
Miris pic.twitter.com/vU0FlcGEUG
Raffi Ahmad pun menandatangi prasasti peresmiam bioskop tersebut yang
digadang-gadang juga bekerjasama dengan RANS Entertainment, perusahaan
miliknya yang dipimpin langsung oleh sang istri, Nagita Slavina.
Tentu saja hal tersebut mendapatkan perhatian hingga mengundang netizen
untuk ikut berkomentar perihal gelar yang sempat tak diakui oleh
Kemendikbudristek ini.
"Padahal katanya “gaakan saya pake gelarnya”," ucap @cel***.
"Kebanggaan buat dia itu. Walaupun semu," ujar @tan***.
"Ga ada malunya!," tambah @daz***.
"Ga tau malu," kata @pan***.
Gelar Tidak Diakui Kemendikbudristek
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah
IV September 2024 lalu sempat melakukan investigasi atas keberadaan
Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon
Bekasi, Kota Bekasi. , kampus pemberi gelar untuk Raffi Ahmad.
Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional
perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Usut punya usut, kampus tersebut
belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib
memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di
Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di
Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah,
gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak
dapat diakui," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangannya.
Sumber:
suara
Foto: Raffi Ahmad, Sonu Samtanu dan Giring Ganesha saat meresmikan bioskop
di Cibadak, Sukabumi pada Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]