Gugat ke MK, Edy Rahmayadi-Surya Minta Pemungutan Suara Ulang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gugat ke MK, Edy Rahmayadi-Surya Minta Pemungutan Suara Ulang

Wednesday, December 11, 2024 | December 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T09:07:55Z

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 11 Desember 2024.

Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya.

"Kita minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” kata kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin, Rabu, 11 Desember 2024.

Adapun daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. 

Menurutnya, bencana banjir di hari pesta demokrasi itu berdampak pada persentase partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut pun dipertanyakan.

“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” tegas Yance.

Selain itu Edy-Hasan juga mendalilkan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan untuk ikut terlibat dalam cawe-cawe Pilgub Sumut.

Yance menyebutkan, hal ini ditengarai dengan ikutnya menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Bobby Nasution, dalam kontestasi calon Gubernur Sumut.

Bobby maju dalam Pilgub Sumut dengan menggandeng Surya sebagai wakilnya. Pasangan Bobby-Surya mengalahkan petahana Edy-Hasan dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.

Sumber: rmol
Foto: Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi/Istimewa

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close