Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur , diduga jadi korban penganiayaan anak pemilik toko.
Akibat penganiayaan itu, hingga sekujur tubuh perempuan itu babak belur.
Korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19).
Dia dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Dwi mengaku dianiaya saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Diancam Hendak Lapor ke Polisi
Setelah melakukan perbuatannya, Dwi mengatakan anak pemilik toko kue sesumbar kebal hukum.
Dwi mengatakan pelaku berinisial G menyatakan tidak takut dilaporkan ke pihak kepolisian dan memaki korban dengan kata miskin.
"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).
Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian.
Meski mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.
Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi.
Puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.
Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G.
Penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.
"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam," ujarnya.
Laporannya Mandek di Polisi
Dwi menuturkan kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.
Tapi setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur urung menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban (pegawai lain) sebelumnya, sebelum saya itu banyak. Saya berharap kejadian kayak begini jangan terulang lagi," tuturnya.
Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Diselamatkan Orang Tua
Orangtua dari G yang berupaya menyelematkan korban dengan cara menarik Dwi ke luar toko.
Bahkan menyarankannya agar melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
"Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil," ujarnya.
Dwi sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi di wilayah Penggilingan untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala yang dialami.
Di klinik Dwi sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun Dwi menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.
Laporan Dwi diterima di dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Bahkan setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial, hingga Dwi tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.
Sumber: tribunnews
Foto: Dwi Ayu Darmawati (19) saat memberi keterangan terkait kasus penganiayaan dialami, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024)/Bima Putra/TribunJakarta.com