Vonis 15 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada 'Crazy Rich' Surabaya Dinilai Sudah Tepat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vonis 15 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada 'Crazy Rich' Surabaya Dinilai Sudah Tepat

Saturday, December 28, 2024 | December 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-28T07:52:39Z

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti amar putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.

Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas  PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," kata Fikar di Jakarta, Sabtu(28/12/2024).

Bahkan menurutnya, dalam kasus-kasus tertentu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa hakim yang memimpin persidangan kasus Budi Said tersebut sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan.

Apalagi hal ini, jelas Fikar, menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.

"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasua korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.

Sumber: tribunnews
Foto: Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara. TRINUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close