Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) melaporkan adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang.
Ia menyebut bahwa oknum perangkat desa, kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terlibat dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga ilegal di perairan Tangerang, Banten.
Boyamin melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung, dengan menyertakan bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut.
Boyamin menjelaskan bahwa pada tahun 2012, banyak warga membeli surat garapan yang sebenarnya sah di atas lahan laut.
Surat tersebut kemudian diproses menjadi SHGB dan HM pada tahun 2023, meskipun sebagian besar tanah tersebut tidak ada.
"Warga membeli surat garapan yang diterbitkan di tahun 80-an dan 90-an, yang kemudian dijual kembali sebagai tanah yang seharusnya sudah musnah," jelas Boyamin kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.
Ia juga mendesak agar penyidikan tidak hanya menyasar oknum pejabat, tetapi juga pihak swasta yang mungkin terlibat.
Ia menambahkan bahwa ia akan menggugat praperadilan jika tidak ada perkembangan dalam waktu satu bulan.
"Yang membeli tanah dengan harga murah pasti ada yang membiayai, dan ini harus didalami lebih lanjut," katanya
Sebelumnya polemik pagar laut Tangerang juga menyoroti peran Kades Kohod Arsin.
Sejumlah karut marut data diri warga juga dicatut dalam penerbitan sertifikat.
Namun hingga kini belum ada satupun perangkat desa yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Dan sebelumnya, Polairud juga menyebut belum ditemukan indikasi adanya pidana dalam kasus ini.
Hal itu berbeda dengan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut semestinya kasus penerbitan sertifikat pagar laut dapat dibawa ke ranah pidana.
Sumber: disway
Foto: Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) melaporkan adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang.--Fajar Ilman