Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapan, luasan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur diperkiran lebih besar daripada yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kalau ditotal 656,8 hektare, lebih besar daripada Tangerang," kata Nusron.
Dia mengatakan, pagar laut di Sidoarjo tepatnya Desa Segoro Tambak, Kecamatan Kedati tercatat memiliki tiga SHGB dari tiga perusahaan.
Pertama, SHGB milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare. Kedua, PT Semeru Cemerlang mengantongi SHGB seluas 152 hektare. Ketiga, PT Surya Into Permata mengantongi HGU seluas 219 hektare.
Namun untuk sertifikat milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Ini memang dulunya tambak, kemudian peta sekarang jadi begini. Nah ini yang poin satu dan dua akan kita hapus, akan kita batalkan karena itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron.
Apabila tidak dibatalkan pun, menurutnya masa guna SHGB milik dua perusahaan itu juga akan habis tahun depan.
"Kalau tidak dibatalkan, tahun depan HGBNya habis. Karena HGB diberikan Februari tahun 1996. pas 30 tahunnya itu tahun depan. Tapi kalau menggunakan fakta materilnya masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan," kata Nusron.
Sebagai informasi, keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare muncul misterius di perairan timur Surabaya.
Diketahui lahan yang tercatat sebagai HGB tersebut ditemukan berada di area laut tanpa daratan, memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan hukum.
Temuan ini diungkap oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu turut menyoroti temuan ini. Ia menyebut keberadaan HGB di tengah laut ini mengindikasikan adanya proyek reklamasi tersembunyi.
“Proyek itu belum ada, tiba-tiba ada hak guna bangunan di tengah laut. Ini kan juga cukup aneh. Temuan itu tentu, entah berkaitan dengan proyek reklamasi, Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) atau tidak,” kata Wahyu.
Salah satu yang diduga berkaitan adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL). Hal ini menimbul kecurigaan terkait kurangnya transparansi proyek SWL tersebut.
Sumber: era
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Era.id/Gabriella Thesa).