Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Bekasi. Luasnya capai ratusan ribu hektare tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025). Dalam paparan yang ditampilkan dalam rapat, dua perusahaan itu yaitu PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
"Di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan. Ini di laut ada SHGB yang luasnya 509,795 hektare," kata Nusron.
Dia memaparkan, perusahaan pertama yang mengantongi SHGB adalah PT CL. Mereka memiliki 78 bidang tanah dengan luas mencapai 90 hektare. Sertifatnya terbit di medio 2012 hingga 2018.
"Atas nama pertama PT CL, saya nggak mau sebut, ini harusnya namanya jangan disebut. 78 bidang luasnya 90 hektare, terbit tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018," kata Nusron.
Perusahaan kedua yaitu PT MAN mengantongi SHGB seluas 419,635 hektare. Sertifikatnya terbit di periode 2013-2015.
"Kemudian PT MAN, yang jelas bukan Madrasah Aliyah Negeri, ada 268 bidang, luasnya 419,635 hektare terbit tahun 2013, 2014 dan 2015," sambungnya.
Kementerian ATR/BPN telah melalukan analisis terhadap SHGB milik dua perusahaan tersebut. Hasilnya, sebagian besar di luar garis pantai.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, apabila serifikat tanah itu berada di luar garis pantai maka termasuk dalam kategori dalam properti umum atau common property. Seharusnya bisa dibatalkan, namun untuk kasus ini Kementerian ATR/BPN menemui kendala sehingga tak bisa segera dibatalkan.
""Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai. Nah problemnya pak, kita tidak bisa serta merta, belum bisa serta merta membatalkan ini," kata Nusron.
Dia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
Contrarius Actus itu dibatasi oleh Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
"Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia lima tahun, di bawah lima tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah lima tahun, tapi ini usianya sudah di atas lima tahun," kata Nusron.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN tengah meminta kepada Mahkamah Agung (MA) soal boleh tidaknya pihaknya yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.
"Kalau tidak itu, kita akan masukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Kalo ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu," ucapnya.
Sumber: era
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Antara).