Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan nasib 233 alumni STIKOM Bandung yang dicabut ijazahnya oleh pihak kampus.
Hal ini terjadi buntut dari temuan tim evaluasi kinerja akademik (EKA) Kemendiktisaintek yang menemukan adanya kejanggalan dari para lulusan STIKOM Bandung periode 2018-2023.
"Masih belum memenuhi standar kelulusan dan pihak universitas bertanggung jawab dalam melakukan remedial, termasuk menarik kelulusan agar terwujud capaian lulusan yang dijanjikan," terang Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang kepada Disway.id, 17 Januari 2025.
Togar menyebut bahwa pihak kamppus telah mengakui hal ini dan memastikan akan melakuan perbaikan, termasuk dalam memenuhi standar kelulusan alumni yang ijazahnya dicabut.
"Mahasiswa akan dilayani dengan baik dan bagian yang kurang itulah yang dilakukakn remedial. Biaya kuliahnya yang harus dibicarakan ulang antara mahasiswa dan pihak kampus," paparnya.
Menurutnya, pencabutan kelulusan ini menjadi bagian dari risiko yang perlu diantisipasi oleh pihak kampus dan selanjutnya diperlukan rencana tindak yang sesuai dengan standar serta minimasi kerugian.
"Sudah banyak rencana aksi yang dapat dilakukan, misalnya kuliah campuran (blended learning), atau pengembangan skema rekognisi pembelajaran lampau, atau mikrokredensial," tuturnya.
Togar melanjutkan, pengalaman yang faktual dapat diperhitungkan supaya mahasiswa tidak mengalami kerugian.
Adapun kampus bisa memilih langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh mahasiswa untuk bisa mendapatkan kembali ijazahnya.
Sumber: disway
Foto: Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang ungkap nasib 233 alumni STIKOM Bandung yang dicabut ijazahnya oleh pihak kampus.-anissa zahro-