Negara Telah Dikangkangi Penguasa Merangkap Pengusaha -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Telah Dikangkangi Penguasa Merangkap Pengusaha

Tuesday, January 21, 2025 | January 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T07:39:25Z

POTRET Indonesia negara terkini telah dikuasai mafia dan pengusaha merangkap kekuasaan. Laut pun dikavling dan tanah ulayat rakyat eks Kerajaan Kesultanan Nusantara pun dicaplok untuk kepentingan oligarki Cina.

Ketimpangan dan keadilan dapat memicu konflik sosial kehidupan dipelupuk mata jika Presiden Prabowo lamban bertindak. Hanya satu prosen rakyat Indonesia yang menikmati kemerdekaan artinya pemimpin Republik Indonesia telah berkhianat pada Raja Sultan Kerajaan Nusantara yang telah dengan sukarela menanggalkan mahkota kerajaannya dan menyerahkan rakyat dibekas wilayah kedaulatannya untuk kemerdekaan Indonesia

Tetapi sekarang justru rakyatnya disia siakan janji kemerdekaan yg tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dikhianti, kehidupan para petani dan nelayanpun ditutup tanahnya dicaplok lautpun dikavlin-kavling artinya negara telah dikuasai para Mafia dan penguasa merangkap menjadi pengusaha.

Padahal negara melarang atas pengkavlingan dan pemagaran laut ,dan anehnya ada yang mengaku pemegang Sertifikat HGB atas Pengkavlingan Laut . Maka saya pastikan sertifikat HGB itu Aspal (Asli tapi palsu) artinya ada permufakatan jahat kongkalokong anatara Menteri Agraria dan pengusaha melakukan tindak pidana makar dan subversif .

Menterinya telah berkhianat di negara dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya melakukan merfukatan jahat pada bangsa dan negara, hukumannya berat bisa hukuman mati . 

Kini rasio ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah dari rakyat pribumi Indonesia telah beralih ke WNI non pribumi Tiongkok.

Tanah tanah rakyat diberbagai wilayah dicaplok rakyat terus dipaksakan dari tempat tinggalnya dan lahan pertanian untuk kehidupannya dirampas dari tanah tumpah darah kelahirannya.

Di era rezim Joko Widodo berbagai kebijakan dengan memfasilitasi Swasta China atas nama pemerintah menggunakan aparat negara mencaplok tanah rakyat , lautpun dikavling mematikan kehidupan masyarakat nelayan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) di propinsi Banten , DKI , Riau ,Kalimantan dan Maluku serta di seluruh wilayah NKRI banyak tanah-tanah Eigendom Verponding yang dikuasai pemerintah pusat maupun daerah dan oleh yang tanahnya masyarakat dicaplok dengan alasan untuk kepentingan Proyek PSN .Padahal tujuannya untuk memfasilitasi Tiongkok membangun permukiman dan industri diwilayah pesisir guna memindahkan imigran asal Tiongkok melalui proyek PSN untuk menguasai NKRI.

Tantangan terbesar pemerintahan Prabowo saat ini adalah menghentikan dan mencabut ijin proyek PSN serta menghentikan Pengkavlingan laut dan pencaplokan tanah rakyat. 

Kepada yang menguasai tanah tersebut sesuai dengan UU No.51 Prp tahun 1960 tentang larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya. 
Bagi yang menguasai Tanah Eigendom Verponding hanya punya Surat HGB, HGU,HPL mereka tidak punya Surat Tanah Hak Milik.

Berdasarkan Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tanah adat, negara mengakui bahwa tanah adat /tanah ulayat adalah hak milik masyarakat adat eks kerajaan / kesultanan Nusantara.
Untuk menjamin Kepastian hukum bahwa Hak ulayat masyarakat Melayu Rempang dan masyarakat Banten/ Sunda dan masyaraka Betawi adalah suatu persekutuan masyarakat adat atas suatu wilayah eks Kerajaaan Kesultanan Nusantara.

Dalam UUPA dengan tegas mengatur Hak Milik masyarakat adat atas hak ulayat untuk memanfaatkan tanah, hutan, udara dan isi yang terkandung didalamnya.

Dalam UUPA juga menyatakan hak milik atas tanah adalah turun temurun yang termuat dalam Eigendom Verponding merupakan Hak Perorangan dan Hak Komunal. Oleh karena itu kembalikan tanah hak ulayat masyarakat Melayu Rempang Riau, Banten dan di Batu Raden Cianjur serta tanah hak kesultunan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. (*).

Oleh: Rahman Sabon Nama
Ketua PDKN
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close