Polisi Didesak Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Didesak Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin

Sunday, January 19, 2025 | January 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-19T08:11:46Z

Aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan debt collector alias penagih utang terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau biasa disapa Gus Yasin pada Senin kemarin, 13 Januari 2025, mendapat kecaman keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT).

Menurut Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib, korban penganiayaan tersebut merupakan pengurus PPJT. 

"Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini," tegas Syarifudin, diwartakan RMOLJatim, Sabtu 18 Januari 2025.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi, maupun premanisme tidak terjadi lagi di kemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. 

Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa harus ikut bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut. 

"Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa," tegas Shodiq. 

"Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Utang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara barbar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Gus Yasin) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector," sambungnya.

Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini. 

Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Gus Yasin. 

"Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas," tegasnya lagi.

Sumber: rmol
Foto: Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam aksi pengeroyokan debt collector terhadap pengacara Gus Yasin/Istimewa

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close