Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?

Tuesday, February 25, 2025 | February 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T12:04:47Z

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), setelah menemukan bukti adanya cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya.

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Menteri Yandri melakukan intervensi politik secara masif dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib Hamas.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dalam persidangan.

MK juga menyoroti posisi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDT, sehingga tindakan Yandri Susanto berpotensi besar memengaruhi netralitas para aparat desa dalam Pilkada Serang.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Bukti Keterlibatan Yandri Susanto dalam Pemenangan Ratu

Temuan MK diperkuat oleh kesaksian dalam sidang, termasuk dari Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman.

Ia mengungkap Yandri menghadiri Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024, di mana ada arahan khusus untuk mendukung Ratu.

Selain itu, Yandri juga berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 setelah acara tersebut selesai.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 yang melarang pejabat negara mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pemilu yang melibatkan Ketua Apdesi dan indikasi politik uang yang menyebabkan ketidaknetralan aparat desa.

Kemenangan Batal Tapi Tak Diskualifikasi

Meskipun membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Keputusan ini menegaskan bahwa Pilkada Serang 2024 harus diulang sepenuhnya demi menjaga integritas dan netralitas pemilu.

Sumber: suara
Foto: Dari kiri, Ratu Zakiyah dan Yandri Susanto, Raffi Ahmad. [Instagram @ratrachnatuzakiyah]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close