Penyidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten disampaikan perkembangannya oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini sudah 44 saksi yang diperiksa.
"Seperti rekan-rekan ketahui, proses penyidikan sementara ini sudah berjalan. Kita sudah memeriksa, kemarin kami sampaikan 44 saksi sudah kita periksa," katanya kepada awak media, Rabu 12 Februari 2025.
Lalu, penggeladahan juga ternyata dilakukan di kantor Desa Kohod.
"Kemudian upaya paksa yang kita laksanakan adalah melaksanakan pengeledahan. Yaitu di kantor kelurahan dan di rumah Kades," ujarnya.
Brigjen Djuhandani juga mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang penggeledahan dua lokasi tersebut.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod,
"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan gridd dan surat-surat lainnya, termasuk kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," paparnya.
Selain itu, Arsin selalu Lurah Kohod juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait penerbitan Sertifikat SHM dan SHGB di kasus pagar laut Tangerang.
"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan. Di samping itu kami juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik," paparnya.
"Kemudian, kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan," lanjutnya.
Kini barang yang disita dari penggeledahan itu tengah diperiksa di Laboratorium Forensik.
"Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses pengeledahan kemarin," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim sampaikan perkembangan kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan mengatakan pihaknya telah menaikan kasus itu ke tahap penyidikan.
Diungkapkannya, hal itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2).
Dimana, penyidiknya menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," ujarnya.
Dituturkannya, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Disebutkannya, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" bebernya.
Sumber: disway
Foto: Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam, 10 Februari 2025.-candra pratama-