Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap enam tersangka kasus pencabulan sampai pemerkosaaan anak dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Licolas Ary Lilipaly mengungkapkan setidaknya ada tujuh korban yang menjadi sasaran pencabulan dan pemerkosaan dibawah umur.
"Korban ada tujuh," ucap Lilipaly di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Lilipaly menyampaikan bahwa kasus pertama dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial S (52 tahun) tega mencabuli dua anak laki-laki tengganya yang berusia tiga serta lima tahun.
Hingga kini, pihaknya masih memeriksa tersangka S dengan bantuan psikologi karena kedua korban adalah bocah laki-laki.
Setelah itu, adapula ayah tiri, R (31 tahun) yang tega memperkosa anak tirinya berusia 14 tahun hingga berkali kali.
Menurutnya, R melakukan tindakan tercela seminggu dua kali hingga mengncam korban menggunakan pisau jika menolak.
"Sejak korban kelas V SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya ini," kata dia.
Selanjutnya, pria paruh baya, RS (53 tahun) lagi lagi melakukan tindakan tercela dengan mencabuli anak berusia 13 tahun dengan iming-iming diberi uang saku sebesar Rp. 15 ribu.
Untungnya, perbuatan tersebut berhasil terekam oleh ibu-ibu saat korban masuk ke dalam kamar pelaku. Lalu, ibu tersebut melaporkan RS ke pihak berwajib dan langsung diamankan ditempat.
"Korban datang ke rumah tersangka dan disitu terjadi bujuk rayu," ungkapnya.
Kemudian, seorang sekuriti Rusunawa Cakung, berinisial BS (37 tahun) melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun di dalam lift.
Saat itu, Lilipaly mengatakan pelaku tidak kuat menahan hawa napsunya hingga berakhir meraba, mencium pipi korban serta bibir korban.
Untung nya, lift yang membawa korban dari lantai satu sampai 22 itu terbuka dan bergegas untuk melaporkan ke orang tuanya.
"Tersangka tertarik pada korban," kata Lilipaly.
Lalu, dua orang pria berinisial D dan I tega melakukan aksi bejatnya terhadap anak disabilitas dengan cara membawa lari korban.
Peristiwa ini terjadi karena ibu kandung korban menikah lagi membuat dia menelantarkan anak tersebut.
"Akhirnya dia ke mana-mana, tidak terjaga dengan baik. Selanjutnya ada pelaku 2 orang tertarik terhadap korban. Akhirnya terjadi persetubuhan, jadi sampai dilarikan, dibawa kabur. Jadi laporan awal ke kita itu pelarian, dibawa pergi," imbuhnya.
Sumber: disway
Foto: Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap enam tersangka kasus pencabulan sampai pemerkosaaan anak dibawah umur-Istimewa-