Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Friday, February 28, 2025 | February 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-01T07:32:26Z

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di ligkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Amar Putusan: Tolak perbaikan,” demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, Jumat (28/2/2025).

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebeban uang pengganti kepada terdakwa,” lanjut bunyi putusan MA.

Majelis kasasi menyatakan bahwa SYL harus mengganti uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2,miliar) dan USD 30 ribu.

Dengan begitu, SYL tetap dihukum pidana berupa 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2,miliar dan USD 30 ribu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Kasasi yang diajukan SYL ini diputus oleh hakim ketua Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.

Perberat Hukuma SYL

Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.

Sumber: suara
Foto: Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close