Gaji dan harta kekayaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan banyak dicari publik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Penetapan tersangka Riva Siahaan yang saat ini menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan, termasuk gaji dan harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Riva bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari ahli, dan mengumpulkan bukti dokumen yang sudah disita.
Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.
Namun, PT kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan dan lebih memilih mengimpor minyak mentah.
Akibatnya terdapat indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.
“Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Tersangka diduga membeli Pertalite untuk "blending" menjadi Pertamax.
Hasil blending itu dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp193,7 miliar yang berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Berikut tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
- Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi (YF) - Direktur PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) - VP Feedstock Management PT KPI
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak
Profil Riva Siahaan
Secara singkat, Riva Siahaan merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2023.
Pria lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar magister (S-2) Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2008 dan menduduki sejumlah posisi strategi sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama.
Harta Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas.
Gaji seorang Direktur Utama Pertamina ditentukan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain gaji pokok, ada pula berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan.
Sementara itu, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2025, harta kekayaan Riva Siahaan mencapai Rp18,9 miliar yang terdiri dari berbagai aset, mulai property, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
Berikut rincian harta kekayaan Riva Siahaan.
- Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
- Surat Berharga: Rp 1,5 miliar
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar
- Utang: Rp 2,6 miliar
Sumber: disway
Foto: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan/Net