Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan dalang yang mengumpulkan semua saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa HK merupakan sosok yang mengumpulkan saksi dan meminta tidak memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik KPK soal kasus Harun Masiku.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Lebih lanjut, Setyo menduga bahwa sikap tersebut bertujuan untuk merintangi penyidikan hingga mempersulit kasus Harun Masiku.
"Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Kamis 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan selama 20 hari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur
KPK pun mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Sumber: disway
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa HK merupakan sosok yang mengumpulkan saksi dan meminta tidak memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik KPK soal kasus Harun Masiku.-ayu novita-