Tindakan Rudi Valinka Sebar Pasal Hoax Berpotensi Pidana -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindakan Rudi Valinka Sebar Pasal Hoax Berpotensi Pidana

Monday, February 24, 2025 | February 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-24T12:25:48Z

Baru-baru ini Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto yang lebih dikenal dengan nama Rudi Valinka di media sosial menjadi sorotan publik usai diduga menyebarkan pasal hoax terkait kewajiban retret.

Hal itu menuai sorotan dari wartawan senior Agi Betha dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Off The Record FNN dikutip RMOL, Senin, 24 Februari 2025.

“Untuk kasus ini (retret) tentu saja buzzer dari pemerintah Pak Prabowo, Rudi Valinka yang dikenal juga sebagai buzzer Pak Jokowi sekarang jadi stafsus. Nah dia menyebarkan pasal bahwa ada kewajiban kepala daerah ini mengikuti retret, padahal pasal yang disebutkan tidak berbunyi demikian,” kata Agi.

Lanjut dia, tindakan Rudi Valinka ini berpotensi melanggar hukum terkait penyebaran informasi hoax. Rudi pun sudah menjadi bulan-bulanan netizen.

“Pasalnya dari chat GPT mungkin, memang belum ada konfirmasi juga usai dirujak oleh ribuan netizen dan dianggap menyebarkan pasal palsu dan itu tindakan pidana ancaman hukumannya 7 tahun,” jelasnya.

Kendati demikian, Agi menyebut sejauh ini belum ada yang melaporkan tindakan Rudi Valinka tersebut.

“Memang tidak ada UU yang menyebutkan retret itu suatu kewajiban,” pungkasnya.   

Sebelumnya Rudi Valinka mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retret" yang diadakan pemerintah pusat.

Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.

Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.

Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen. Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax". 

Sumber: rmol
Foto: Wartawan senior Agi Betha bersama Hersubeno Arief (Tangkapan layar/RMOL)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close