Ada Kode Uang Zakat di Korupsi LPEI untuk Direksi, Terima 2,5-5 Persen dari Debitur -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Kode Uang Zakat di Korupsi LPEI untuk Direksi, Terima 2,5-5 Persen dari Debitur

Monday, March 3, 2025 | March 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T06:34:22Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit. 

"Keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025). 

"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan," sambungnya. \

Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE). 

Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE," ujarnya.

Sumber: okezone
Foto: Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025)/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close