Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana tindak pidana pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) berupa pagar laut atas nama PT Mega Agung Nusantara yang membentang di wilayah Desa Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Untuk proses selanjutnya, ia berjanji akan memberikan penjelasan dalam waktu dekat.
Tidak menutup kemungkinan setelah proses penyelidikan rampung, petugas akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana. Namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi, dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyelidikan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pagar laut dengan 93 bersertifikat hak milik di Desa Sagarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Sumber: rmol
Foto: Pembongkaran pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi/Ist