Seorang buronan kasus penipuan bernama Jefry Rarun alias JR (54), ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di dalam rumah kawasan Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, temuan mayat Jefry berada di dalam freezer.
"Di dalam lemari pendingin terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Adapun kasus ini terungkap pada Kamis (13/3), berawal saat polisi dari Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mendatangi rumah JR di Tangerang, namun tak menemukan buronan tersebut tetapi bertemu dengan pria inisial MR.
"Mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2 untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Kemudian di rumah JR ada lemari pendingin yang mencurigakan sebab diikat rantai. Polisi pun meminta MR untuk membukanya namun awalnya menolak. Saat dibuka ternyata berisi mayat JR yang sudah dimutilasi.
"Lemari pendingin bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin tersebut terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," katanya.
Terkait temuan ini, Polre Metro Jakut pun berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang. Hingga akhirnya diketahui bahwa MR merupakan pembunuh JR, kini MR juga sudah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sumber: pantau
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dan jajaran menunjukkan freezer tempat pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi. Foto: Dok. kumparan