Diduga Gelapkan Dana BOS, Kepsek SDIT Atssurayya dan Bendahara Jadi Tersangka -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Gelapkan Dana BOS, Kepsek SDIT Atssurayya dan Bendahara Jadi Tersangka

Friday, March 21, 2025 | March 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T12:41:28Z

Kepala Sekolah SDIT Atssurayya Alwi Alatas dan Bendarahan Holisoh Nurul Hilda, jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Darun Nadwah Cikarang senilai Rp651.732.500.

Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

Peran Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Mustofa dalam keterangan resmi, Jumat 21 Maret 2025.

Kini, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kendari sudah menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Sumber: rmol
Foto: Polres Metro Bekasi Kombes Mustofa/Ist

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close