Diduga Memeras 12 Kepala Sekolah saat Penyidikan Korupsi, Dua Polisi di Sumut Jadi Tersangka dan Dipecat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Memeras 12 Kepala Sekolah saat Penyidikan Korupsi, Dua Polisi di Sumut Jadi Tersangka dan Dipecat

Wednesday, March 19, 2025 | March 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T10:04:42Z

Dua polisi yang diduga melakukan pemerasan saat menyelidiki kasus korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Kedua polisi tersebut yaitu Kompol RS dan Brigadir B. Mereka merupakan penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. 

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melakukan upaya hukum praperadilan,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 18 Maret 2025.

Cahyono mengatakan tersangka telah dipecat dari dinas kepolisian. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan ini. “Masih terus dikembangkan. Nanti akan kami update. Pihak swasta juga ada,” ujarnya.

Kasus pemerasan ini bermula saat Polda Sumut terlibat mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk perbaikan SMA/SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada 2024. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 176 miliar.

Saat proses penyidikan berlangsung, kata Cahyono, dua penyidik kepolisian dari Polda Sumut itu memeras 12 kepala sekolah. “Jadi dia pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang bersangkutan, dalam hal ini kepala sekolah, terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan,” kata Cahyono.

Cahyono menyebutkan, dari 12 kepala sekolah yang diperas, total pungutan yang diperoleh kedua penyidik itu mencapai Rp 4,7 miliar. “Pemerasan berlangsung dari Mei hingga November 2024,” kata dia.

Sebelumnya, penegak hukum telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dari kedua tersangka. Uang tersebut ditengarai merupakan hasil tindak pidana rasuah yang mengalir kepada kedua anggota polisi itu.

Cahyono menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut kini sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah komunikasikan dengan KPK, dan mereka menangani kasus sesuai konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. Sedangkan kami kan terkait masalah pemerasan dana alokasi khususnya,” ujar Cahyono.

Sumber: tempo
Foto: Direktur tindak pidana korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close