Erick Thohir Dinilai Lalai di Pusaran Mega Korupsi Pertamina, Layak Mundur -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Erick Thohir Dinilai Lalai di Pusaran Mega Korupsi Pertamina, Layak Mundur

Wednesday, March 5, 2025 | March 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T10:56:06Z

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai lalai sebagai pengelola BUMN lantaran membuat negara alami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 968,5 triliun di kasus korupsi Pertamax di Pertamina.

Erick Thohir pun didesak untuk mundur dari jabatannya dan ikut diusut oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akibat kerugian negara yang ditimbulkan karena kelalaiannya di kasus korupsi tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menanggapi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam kasus korupsi ini Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka.

“Kelalaian Erick Tohir sebagai pengelola BUMN yang alami kerugian karena tindakan kejahatan atau korupsi, membuat Erick layak diusut sekaligus didesak mundur,” tegas Dedi, Rabu,(5/3/2025).

Dedi menambahkan, dengan mundurnya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN diyakini juga akan membuat penyelidikan kasus korupsi ini lebih leluasa tanpa adanya tendensi kekuasaan.
Dedi menekankan, Erick Thohir tidak melepaskan tanggung jawab atas kasus korupsi di Pertamina dan BUMN lain-lainnya yang telah merugikan negara.

“Agar penyelidikan kasus tersebut leluasa tanpa tendensi kekuasaan, bagaimanapun Erick Tohir tidak dapat lepas dari tanggungjawab korupsi di Pertamina, dan di badan usaha lainnya terlebih kasusnya adalah kerugian negara,” jelas Dedi.

Dedi menekankan, dorongan agar Erick Thohir mundur sebagai Menteri BUMN dan diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) juga semakin diperkuat dengan munculnya dugaan keterlibatan Boy Tohir dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Dedi, dengan mencuatnya dugaan Erick Thohir tidak hanya lalai namun juga menyalahgunakan kekuasaan.

“Ini menguji apakah Prabowo benar-benar punya komitmen pemberantasan korupsi atau tidak. Jika Erick Tohir masih dipertahankan, dan tidak didorong untuk ikut diusut keterlibatannya, maka pemberantasan korupsi era Prabowo hadapi fase suram,” beber dia.

Senada, Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menilai, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 perlu mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo.

Wasisto Raharjo Jati mendorong agar Presiden Prabowo berani mengevaluasi Menteri BUMN Erick Thohir lantaran tidak cermat hingga kecolongan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Saya pikir kasus korupsi di Pertamina perlu mendapat perhatian serius dari Presiden karena nominalnya yang terbesar sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Untuk Erick Thohir lebih kepada ketidakcermatan dalam menganalisa laporan hasil kinerja dan juga pengawasan / audit terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab direksi,” jelas Wasisto.

Sumber: suara
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close