Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan terhadap Febri Diansyah karena ada kaitannya dengan perkara dugaan suap Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
KPK juga membantah melakukan intimidasi terhadap Febri yang merupakan penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersebut.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi adanya tuduhan KPK mengintimidasi Febri dengan memanggilnya sebagai saksi.
"Tentunya melihat berbagai alat bukti yang ada. Jadi, KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi yang dipanggil," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.
Tessa memastikan, seluruh saksi yang dipanggil tim penyidik KPK memiliki keterkaitan dan hubungan dengan perkara.
"Seluruh saksi yang dipanggil pasti memiliki keterkaitan dan hubungan dengan perkara tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, dan kepentingannya tentu dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," pungkas Tessa.
Pada Kamis, 27 Maret 2025, Febri yang juga merupakan mantan Jurubicara KPK itu sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Namun, Febri hanya selama 10 menit berada di Gedung Merah Putih KPK. Hal itu dikarenakan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi lain di perkara yang berbeda.
Saksi lain dimaksud tak lain merupakan adik kandung Febri Diansyah, yakni Fathroni Diansyah Edi.
Fathroni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fathroni secara tiba-tiba datang dan meminta diperiksa setelah sebelumnya mangkir pada Senin, 24 Maret 2025.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL