Jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Bank Indonesia (BI) dimulai hari ini, Senin 3 Maret 2025.
Namun, untuk tahun ini, pemesanan penukaran uang baru Rupiah di BI dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI.
Masyarakat yang ingin menukar uang baru harus mendaftar terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id.
Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengatakan penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrian di lokasi penukaran.
"Penggunaan aplikasi PINTAR juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan distribusi yang lebih merata dan langsung kepada masyarakat," kata Doni dalam keterangan resmi pada Senin 3 Maret 2025.
Adapun jadwal pelayanan penukaran uang baru untuk Lebaran tahun ini adalah 3 Maret sampai dengan 27 Maret 2025.
Berikut jadwal penukaran uang baru 2025 di BI:
1. Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
2. Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
3. Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
4. Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara tukar uang baru Lebaran 2025 di BI secara online:
- Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
- Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
- Pilih 'Provinsi' sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
- Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
- Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'
- Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan'
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukar, sesuai dengan batas penukaran
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'
- Setelah selesai, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
- Simpan dan unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan'
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net