Jampidsus Angkat Tangan soal Kasus Paket Saham PT GBU -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jampidsus Angkat Tangan soal Kasus Paket Saham PT GBU

Thursday, March 6, 2025 | March 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-06T03:12:56Z

Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku tak tahu soal kasus dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Sebab, semua barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung telah diserahkan ke pejabat Pusat Pemulihan Aset (PPA). 

“Nah proses itu kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset. Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 Maret 2025. 

Setelah diserahkan ke PPA, Febrie menyebut pihaknya tidak lagi tahu menahu soal barang sitaan tersebut. 

“Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset (tidak tahu),” pungkasnya. 

Sebelumnya KPK memastikan tidak ada kendala dalam mengusut laporan dugaan rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan atau benda sitaan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa dugaan laporan rasuah yang melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ini masih berada di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Sampai dengan saat ini, saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya, infonya masih di Direktorat PLPM," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Februari 2025.

Tessa mengaku, sampai saat ini belum ada pihak yang dimintai klarifikasi terkait pelaporan Jampidsus tersebut. Namun, ia menegaskan semua laporan yang masuk ke KPK pasti ditindaklanjuti.

"(Saksi) Belum ada," tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, laporan dari masyarakat dipastikan akan dilakukan verifikasi, telaah, dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan kan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi," pungkas Tessa.

Dalam kasus ini, Koordinator KSST  Ronald Loblobly mengatakan, pihaknya meyakini KPK era kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna, leader-leader mereka saya yakin. Tinggal mereka memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang," kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK membahas laporannya tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik, dan mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap," ungkap Ronald.

Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Tindak pidana korupsi tersebut patut diduga menggunakan modus operandi markdown nilai limit lelang. Nilai pasar wajar atau fair market value 1 paket saham PT GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau pemilik manfaat PT IUM sebenarnya.

Sumber: rmol
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah/RMOL

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close