Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

Saturday, March 1, 2025 | March 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-01T07:32:22Z

Bareskrim Polri menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang sebelumnya menyebut jika kepala dan perangkat desa Kohod siap membayar denda adminstrasi sebesar Rp48 miliar. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, yang dilakukan oleh KKP merupakan kasus terkait ruang lingkup kelautan. Sementara yang ditangani oleh Bareskrim terkait dengan kasus pemalsuan sertifikat yang muncul di lokasi pagar laut.

“Di situ yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,” jeas Djuhandhani, di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).

Sehingga, lanjut Djuhandhani, meski Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat desa Kohod berinisial T membayarkan denda administrasi, maka tidak menggugurkan perbuatan pidananya.

“Jadi apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Arsin dkk),” jelasnya.

Resmi Ditahan

Bareskrim sebelumnya resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan sertifikat palsu pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, Bareskrim Polri turut menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE. Alasan polisi menahan para tersangka karean dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait penyidikan kasus pagar laut. 

Dalam skandal penerbitan sertifikat palsu tersebut, Arsin juga mencatut nama warga Desa Kohod yang dimasukan ke dalam sertifikat tanah yang diterbitkan.

Baca Juga: Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Arsin Cs dalam kurun periode Desember 2023-November 2024.

Sumber: suara
Foto: Kades Kohod Arsin/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close