Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN

Tuesday, March 18, 2025 | March 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T04:53:27Z

Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran mengomentari aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat Rapat Panja tentang RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Hal ini lantas membuat khalayak penasaran dengan harta kekayaan Deddy Corbuzier.

Namun, Deddy ternyata belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Suara.com, Senin (17/3/2025).

Untuk itu, Budi mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN untuk Deddy ialah tiga bulan sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu.

"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Kewajiban Deddy untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier menyoroti aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat rapat panitia kerja (panja) oleh Komisi I DPR RI tentang RUU TNI pada Sabtu-Minggu (14-15/3/2025) di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan.

Deddy menganggap bahwa intervensi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil berjumlah tiga orang tersebut tergolong dalam aksi anarkis dan melanggar hukum.

Apalagi, panja RUU TNI merupakan amanat konstitusi.

"Kemarin rapat panja revisi rancangan Undang-Undang TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu," ujar Deddy, dikutip dari video yang diunggah ke akun @dc.kemhan pada Minggu (17/3/2025).

"Diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan cara berteriak-teriak hingga mencoba untuk menerobos masuk ruang rapat secara paksa. Sekali lagi, secara paksa,” tambah Deddy.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]

Mantan pesulap itu kemudian memperlihatkan potongan video, saat tiga anggota koalisi sipil masuk ke dalam ruangan sambil membawa poster berisi kritikan terhadap RUU TNI sambil menyerukan penolakan-penolakan.

"DPR dan pemerintah bahas RUU TNI di hotel mewah dan di akhir pekan. Halo, efisiensi?" bunyi satu poster, menyinggung kebijakan efisiensi yang tengah diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025 lalu.

"Gantian aja gimana? TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata?" bunyi poster yang lain.

"Kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job," bunyi kritikan pada poster lainnya.

Deddy Corbuzier mengklaim, apabila masyarakat ingin protes dan kritis maka pemerintah akan tetap mendengarkan.

Bahkan, dia menyebut Kementerian Pertahanan akan tetap mempertimbangkan kritikan-kritikan tersebut.

"Bagi kami, gangguan yang terjadi sudah mengarah pada sebuah tindak kekerasan anarkis. Sebagai Kementerian Pertahanan, kami akan selalu menghargai, menghormati dan mempertimbangkan segala macam bentuk kritik dan masukan dari manapun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil menggeruduk ruang rapat yang sedang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Mereka merangsuk masuk ke dalam ruang rapat panja Komisi I DPR yang sedang berjalan tertutup.

Dalam kesempatan itu, mereka sempat berorasi singkat sebelum mereka ditarik dan didorong oleh seseorang yang diduga sebagai protokoler.

Akibat aksi tersebut, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus, yang ikut menggeruduk ikut diteror oleh orang tidak dikenal berpostur tegap.

Rapat RUU TNI tersebut membahas sejumlah pasal yang salah satunya mengenai militer aktif diperkenankan mengisi jabatan sipil di sejumlah kementerian/lembaga.

Sumber: suara
Foto: Deddy Corbuzier. [Instagram dc.kemhan]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close