KPK Geledah Kantor Visi Law Office Milik Donal Fariz dan Rasamala di Pondok Indah Jakarta -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Geledah Kantor Visi Law Office Milik Donal Fariz dan Rasamala di Pondok Indah Jakarta

Wednesday, March 19, 2025 | March 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T15:37:21Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law Office, milik mantan peniti ICW Donal Fariz dan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
 
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik pada kantor Visi Law Office, yang berlokasi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
 
"Benar, terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dikonfirmasi, Rabu (19/3).
 
Tessa menyatakan, dalam penggeledahan itu pemilik kantor Visi Law Office, Rasamala Aritonang turut mendampingi penggeledahan. 
 
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, mengingat Visi Law Office pernah mendampingi sebagai penasihat hukum SYL, saat terjerat kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
 
"Infonya ikut (mendampingi penggeledahan)," ucap Tessa.
 
Terpisah, terkait adanya penggeledahan ini, Donald Fariz menerangkan jika dirinya tak ada di kantor.
 
Donald pun mengaku tak tahu apakah proses upaya paksa tersebut masih berlangsung atau tidak.
 
" Saya lagi di luar," terang Donald kepada JawaPos.com. 
  
Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30.000 subsider 2 tahun penjara. 
 
Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000 subsider 5 tahun penjara.
 
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding

Sumber: jawapos
Foto: Ilustrasi: Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan. (Donny setyawan/Jawa Pos Radar Kudus)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close