KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kredit LPEI Nyaris Rp 1 Triliun -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kredit LPEI Nyaris Rp 1 Triliun

Monday, March 3, 2025 | March 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T06:34:23Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai USD 60 juta.

Dalam kurs saat ini, jumlah kerugian negara tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun, yaitu Rp 988,8 miliar (Rp 988.800.000.000).

Kerugian tersebut disebabkan oleh PT Petro Energy yang menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ucap Budi.

Adapun lima orang tersebut ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dalam perkara ini, diduga terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentinganuntuk memuluskan proses pemberian kredit. LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” ujar Budi.

Dia juga menyebut adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Sumber: suara
Foto: Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). (Suara.com/Dea)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close