Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA (WhatsApp)” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025, malam.
Sebagai informasi, Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK, ia menghormati proses penegakan hukum dan akan memenuhi panggilan penyidik.
“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan pak Hasto Kristiyanto Kamis ini karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri.
Pada Rabu, 26 Maret 2025, KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.
Namun, belum ada informasi soal hasil pemeriksaan terhadap Djan Fariz kemarin.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK turut mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.
Di kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.
Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sumber: disway
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.-ayu novita-