Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Usai Vonis Hakim -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Usai Vonis Hakim

Wednesday, March 5, 2025 | March 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T10:56:09Z

Penahanan tersangka sebaiknya baru dilakukan usai vonis pengadilan agar tidak membuat rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan membeludak.

Demikian penegasan advokat Maqdir Ismail dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR pada Rabu 5 Maret 2025.

Maqdir mengatakan, saat ini penahanan dalam hukum di Indonesia masih menganut sistem hukum Belanda, dimana menahan tersangka sebelum putusan pengadilan. 

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan (pengadilan)," kata Maqdir.

Maqdir berharap usulannya tersebut dimasukkan dalam revisi KUHAP. Sebab selama ini banyak rumah tahanan dengan jumlah narapidana yang membeludak hingga membebani negara. 

"Ini satu bentuk pelanggaran hak asasi. Karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,” kata Maqdir.

Maqdir melanjutkan, usulan tersebut tentunya ada pengecualian terhadap tersangka tidak jelas identitas pribadinya. 

"Kecuali ada kebutuhan yang misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjaannya," pungkas Maqdir.

Sumber: rmol
Foto: Praktisi hukum Maqdir Ismail di Komisi III DPR RI/Ist

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close