Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’ -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’

Saturday, March 22, 2025 | March 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-22T05:58:09Z

Hari ini (Jum’at, 21/3), penulis mendapatkan info dari Rekan Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah, bahwa pihaknya telah melaporkan AKP Yan Hendra selaku Penyidik Unit HARDA III Polres Tangerang, ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan berisi tentang dugaan ketidakprofesionalan AKP YAN HENDRA terkait kasus perampasan tanah milik H. Fuad seluas 200 Ha oleh PIK-2.

Laporan ini diterima Propam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2/001389/III/2025/BAGYANDUAN, tanggal 19 Maret 2025. Laporan ini dibuat, sebagai tindak lanjut komitmen dalam acara buka puasa di kantor PP Muhammadiyah yang penulis hadiri, beberapa waktu lalu.

Cerita ringkasnya demikian:

H. Fuad adalah pemilik tanah 200 ha di Tangerang, ditawar oleh Agung Sedayu Group untuk dijual. Karena ingin membela petani dan petembak, juga pemilik lahan lainnya, maka H. Fuad menolak menjual tanahnya.

Lalu, H. Fuad dikriminalisasi dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP (pasal yang lazim digunakan untuk mengkriminalisasi dalam kasus mafia tanah). Akhirnya, H. Fuad di tahan Polisi.

Dalam proses penahanan, H. Fuad masih kekeuh enggan menjual. Hingga jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.

Dalam keadaan sakit dan berstatus tahanan itulah, anak H. Fuad minta ayahnya untuk mengalah, dan menjual tanahnya. Akhirnya, H. Fuad mengalah, menjual dan menyerahkan sejumlah sertifikat dihadapan AKP Yan Hendra, pada 13 April 2024 lalu, dengan janji Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, paling lambat 3 bulan dilunasi. Sampai hari ini tanah itu tidak dibayar.


AKP Yan Hendra menjanjikan kasusnya akan dihentikan saat sudah menjual tanahnya. AKP Yan Hendra juga turut mendampingi saat penandatanganan pelepasan hak. Saat penyerahan sejumlah sertifikat, tanpa tanda terima, tanpa AJB.

Nah, perilaku AKP Yan Hendra yang menjanjikan akan menghentikan penyidikan jika terlapor (H. Fuad) menjual tanahnya, yang menjadi materi laporan ke Propam. Kehadiran AKP Yan Hendra, yang tidak ada kewenangan dalam transaksi jual-beli atau pengalihan hak, juga yang dipersoalkan.

Apa urusannya Polisi hadir dalam proses pengalihan hak dan sertifikat, kalau bukan bagian dari jongos Aguan untuk mengintimidasi agar H. Fuad menjual tanahnya kepada Agung Sedayu Group? Sejak kapan, tupoksi Polisi ngurusin proses pengalihan hak? Bukankah itu tugas Notaris?

Kita semua, tentu ingin kasus ini segera ditangani. Jangan sampai ada kesan, polisi menunggu ‘dibayar’ baru perkara ditangani.

Kasus ini, mengkonfirmasi bahwa kasus perampasan tanah rakyat Banten yang dilakukan Aguan dan anak buahnya, memanfaatkan aparat kepolisian. Sangat menyakitkan, polisi digaji dari pajak rakyat, tapi bekerja untuk kepentingan Aguan.

Mari kontrol kasus ini. Agar seluruh pihak yang terlibat dalam kezaliman perampasan tanah rakyat Banten bisa diseret ke penjara. Sanksi bagi polisi JONGOS Aguan, bukan hanya dipecat, tapi juga harus dipenjara. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close