Nikita Mirzani sudah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya bersama sang
asisten Mail Syahputra sejak Selasa (4/3/2025) kemarin. Keduanya pun sudah
memakai baju oranye khas tahanan saat akan dipindahkan ke sel.
Namun, kinerja penyidik Polda Metro Jaya tetap mendapat sorotan tajam. Salah
satu kritik datang dari akun Instagram @viva_voltcyber.
Lewat sebuah tulisan yang diunggah Rabu (5/3/2025), akun tersebut membahas
gerak-gerik Nikita Mirzani dan Mail Syahputra setelah dipakaikan baju
tahanan.
Sang penulis bertanya-tanya, kenapa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bisa
sebegitu santainya melenggang di depan wartawan. Bahkan, baju tahanan yang
mereka pakai pun tidak dikancingkan sempurna.
"Kenapa pada saat penahanan, NM dan IM justru terlihat berbahagia dengan
melambaikan tangan sambil tersenyum?," kata akun tersebut.
Nikita Mirzani juga masih sempat mengunggah tulisan tangan yang memuat
permohonan agar dirinya tidak ditahan lewat Instagram kemarin. Tulisan yang
diklaim buatan Laura Meizani itu, menurut informasi yang didapat sang
pemilik akun, diunggah setelah Nikita resmi jadi tahanan.
"Bagaimana bisa NM yang sudah ditahan, bisa melakukan update melalui akun
sosmednya? Bukankah seseorang yang sudah ditahan tidak diperkenankan membawa
alat komunikasi?" tanya si penulis lagi.
Diduga masih banyak kejanggalan, akun @viva_voltcyber menyatakan bakal
mengawal ketat kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani sebagai
tersangka. Berbagai upaya kecurangan akan mereka bongkar sebelum sempat
diwujudkan.
"Ini menyimpan sebuah rahasia besar. Permainan apa pun yang dimainkan, bakal
aing bongkar meskipun itu masih dalam rencana," tegas akun yang juga sempat
menyinggung kinerja penyidik yang menangani kasus Nikita Mirzani kemarin.
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama Mail Syahputra sejak
pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember
2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari
pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah
kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45
ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal
3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
ancaman 20 tahun penjara.
Ke depan, publik tinggal menunggu jawaban tentang status Dokter Detektif
atau Doktif dan Dokter Oky Pratama dalam laporan Reza Gladys. Mengingat
sebelumnya, kedua nama sempat ikut dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya
bersama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Sumber:
suara
Foto: Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
[Suara.com/Rena Pangesti]