Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati menyoroti mekanisme persetujuan operasi nonperang TNI dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Sebab, dalam undang-undang sebelumnya, operasi militer nonperang yang akan dilakukan TNI harus melalui persetujuan DPR RI sebagai wakil rakyat.
"Di RUU yang sekarang, dia cukup dengan penetapan dari presiden, peraturan pemerintah. Jadi cukup dengan peraturan pemerintah dan peraturan presiden," kata Asfinawati dalam diskusi secara daring melalui Space pada media sosial X, Rabu (19/3/2025).
Hal ini dianggap berbahaya, lantaran tidak adanya keterlibatan wakil rakyat dalam menentukan operasi militer nonperang TNI.
Sebelumnya diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi I DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025) kemarin.
Setidaknya delapan fraksi DPR setuju untuk membawa revisi UU DPR ke rapat paripurna untuk disahkan.
Namun, di tengah pembahasan yang dikebut di DPR, RUU TNI ramai diprotes berbagai kalangan.
Banyak yang menyebut bahwa RUU TNI mengidikasikan ingin membangkitkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyangkal DPR dan Pemerintah tak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.
Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam RUU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.
Ia membantah pendapat yang menyebut bahwa Dwifungsi TNI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.
"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujarnya.
“Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," sambungnya.
Dasco sebelumnya juga membantah pihaknya bersama dengan Pemerintah sengaja mempercepat alias ngebut pembahasan Revisi Undang-undang TNI. Menurutnya, pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.
Sebelumnya diberitakan, massa mahasiswa dari Universitas Trisakti melakukan aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobil setelah dicegat mahasiswa yang meminta dialog dengan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Dalam momen ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat diminta untuk turun dari mobil yang ditumpanginya dan berdialog dengan massa untuk mendengarkan aspirasi penolakan RUU TNI.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, pada pukul 16.10 WIB massa mahasiswa memang berkumpul di Jalan Gelora, tepatnya di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI pintu belakang.
Tiba-tiba mereka mendekat ke sebuah mobil berwarna hitam dengan pengawalan. Massa pun menduga kalau di dalam mobil tersebut adalah Anggota DPR RI.
Mereka mendesak agar orang di dalam mobil itu keluar. Namun beberapa orang diduga ajudan menghalangi massa dan meminta massa bersabar.
"Keluar ayo keluar," kata salah satu massa.
Tak lama orang itu pun keluar, ternyata orang di dalam mobil tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Massa dan Supratman pun kemudian berjalan mendekat ke Gerbang Pancasila dan memulai dialog.
Mereka duduk melantai melakukan dialog. Massa mahasiswa pun menyampaikan tuntutannya terhadap penolakan RUU TNI. Massa mendesak agar RUU TNI tak disahkan oleh DPR.
Sumber: suara
Foto: Mahasiswa UNS gelar aksi tolak revisi RUU TNI di depan Gedung DPRD Kota Solo, Rabu (19/3/2025). [Suara.com]