Terus Layangkan Kritikan Tajam, Fedi Nuril: Revisi UU TNI Tak Masuk Prolegnas -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terus Layangkan Kritikan Tajam, Fedi Nuril: Revisi UU TNI Tak Masuk Prolegnas

Sunday, March 16, 2025 | March 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T15:12:00Z

Sorotan tajam terhadap rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) belum habis.

Kritik bukan cuma datang dari kalangan masyarakat, melainkan juga artis yang doyan menyuarakan keresahannya secara lantang.

Fedi Nuril jadi salah satu contoh artis yang berani mengkritik rencana revisi UU TNI. Pertama, ia mempertanyakan esensi rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14 dan 15 Maret.

"Rapat digelar tertutup di hotel dan sampai malam. Katanya efisiensi?" tanya Fedi Nuril dalam tulisannya di X baru-baru ini.
Kedua, sikap bungkam para peserta rapat saat akan meninggalkan lokasi juga dianggap Fedi Nuril jauh dari komitmen Presiden Prabowo Subianto soal transparansi penyelenggaraan negara.

"Tidak transparan. Ditanya wartawan pembahasannya apa, tidak dijawab. Ini masih sama aja kayak kemarin-kemarin," keluh Fedi Nuril.

Tak berhenti sampai di situ, Fedi Nuril di unggahan lain menampilkan data bahwa RUU TNI tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disepakati DPR RI.

"Rapat maraton di hotel mewah, tapi gue bahkan tidak menemukan RUU TNI masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025," beber Fedi Nuril.

Pada November 2024 lalu, DPR RI mengumumkan daftar RUU yang masuk Prolegnas 2025.

Di antaranya yang cukup populer seperti RUU Penyiaran, RUU Perlindungan Konsumen hingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara dari usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ada RUU Hak Cipta yang diharapkan bisa menyudahi kekisruhan para penyanyi dengan pencipta lagunya.

Namun, data yang ditampilkan Fedi Nuril memang bukan berita baru. Ia tidak mau buru-buru menghakimi dengan tetap membuka kemungkinan salah menampilkan informasi.

"Apa gue yang kurang update?" tanya Fedi Nuril.

Dari penjelasan beberapa pengguna akun X di kolom komentar, muncul informasi bahwa RUU TNI baru masuk daftar Prolegnas 2025 pada Februari lalu.

Ada juga yang mengatakan bahwa masuknya RUU TNI ke daftar Prolegnas 2025 karena kehendak Prabowo Subianto yang ingin TNI aktif bisa menjabat di kementerian atau lembaga non militer.

Apa pun alasannya, revisi RUU TNI tetap mendapat kritik tajam dari masyarakat yang merasa ada peraturan lain yang lebih pantas mendapat perhatian lebih dulu.

Mengingat revisi RUU TNI cuma bertujuan memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer, seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 47.

Pasal 3 menyangkut kedudukan TNI dalam struktur negara, sedang Pasal 47 mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga non militer.

Proses revisi UU TNI juga diyakini kurang transparan, dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI karena rapat pembahasannya digelar tertutup dari publik.

Muncul pula kekhawatiran bahwa materi revisi UU TNI dapat membawa kemunduran dalam profesionalisme TNI dan reformasi sektor keamanan.

Sumber: suara
Foto: Potret Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close