Ancam Sebar Video Syur, Pria di Sebatik Setubuhi Anak Berusia 13 Tahun -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ancam Sebar Video Syur, Pria di Sebatik Setubuhi Anak Berusia 13 Tahun

Tuesday, April 8, 2025 | April 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T04:19:05Z

Seorang pria di Sebatik berinisial HK (24) ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 tahun.

Ironisnya, pelaku melakukan hal tersebut dengan cara mengancam korban dengan menyebarkan video korban sedang tidak menggunakan busana.Tidak hanya itu, pelaku juga memiliki video mereka berhubungan intim, bahkan itu telah disebar di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui tersebut, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Sebatik Barat.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, orang tua korban datang ke Polsek Sebatik Barat, melaporkan dugaan kasus yang mengenai putrinya tersebut. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku HK.

“Keduanya sempat menjalani hubungan asmara dan keberadaan pelaku mudah diketahui, sehingga personel langsung menjemputnya di rumahnya kemudian mengamankan,” ujar Zainal kepada wartawan, Selasa (8/4).

Hasil pemeriksaan terungkap, pelaku memang punya video syur korban dengan mengambilnya saat video call dengan korban. Pelaku memanfaatkan video tersebut untuk mengancam korban dalam merayu untuk melakukan persetubuhan.

Karena ancaman tersebut, korban akhirnya tidak berkutik dan akhirnya terjadilah persetubuhan. Ironisnya, saat melakukan persetubuhan, pelaku juga pernah merekamnya. Rekaman video tersebut, kembali menjadi senjata pelaku untuk mengancamnya dalam melakukan aksinya.

“Video tersebut sudah diunggah ke medsos yang akhirnya dilihat oleh keluarga korban. Akhirnya itu dilaporkan ke orang tua korban. Karena tidak terima, orang tua korban pun akhirnya melapor,” ungkap Zainal.

Sekarang, pelaku telah mendekam di sel Polsek Sebatik Barat. Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana. 

Sumber: jawapos
Foto: DOK POLRES NUNUKAN TELAH DIAMANKAN: Pelaku HK (24) telah diamankan di Polsek Sebatik Barat setelah dijemput di rumahnya karena kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close