Kedatangan Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon ke Universitas Gadjah
Mada (UGM) terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik
Indonesia Jokowi membuat dirinya mendapat laporan ke Polres Metro Jakarta
Pusat.
Para tokoh tersebut dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Roy
Suryo kemudian menanggapi tuntutan tersebut melalui video singkat yang
beredar di media sosial, salah satunya dibagikan ulang oleh akun X
@ZulkifliLubis69.
"Berhubung karena mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, ayo ngacung dari
sekian banyak orang yang ingin membuktikan keaslian ijazah @jokowi. Siapa
yang merasa dihasut atau didorong oleh Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon
Hasiholan, Rizal Fadillah," tulis pemilik akun dalam keterangan pada
cuitannya.
Berhubung Karna Mereka Dijerat Dengan Pasal 160 KUHP
— People Power (@ZulkifliLubis69) April 27, 2025
Ayo Ngacung Dari Sekian Banyak Orang Yang Ingin Membuktikan Keaslian Ijazah @jokowi
Siapa Yang Merasa Dihasut Atau Didorong Oleh @KRMT_RoySuryo @DokterTifa @SianiparRismon @rizalfadi pic.twitter.com/OUMgggV3Jz
Dalam video tersebut, Roy Suryo justru tertawa mengetahui pasal yang
digunakan untuk menuntut dirinya dan ketiga orang lainnya. Ia menyinggung
kembali penggunaan Pasal 160 KUHP yang pernah dilayangkan oleh salah satu
ulama besar pada 2021 silam.
"Kami berempat; saya, dokter Rismon, dokter Tifa, dan juga Rizal Fadillah,
akan dituntut dengan Pasal 160 KUHP, di mana itu adalah Pasal Penghasutan.
Ini benar-benar lucu, nggak apa-apa. Kalau Pasal yang dulu memang pernah
sukses digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap salah satu ustadz
pada waktu itu, tapi waktu itu memang ada kekuasaan atau ada rezim yang
memang mungkin dilawan," ucap Roy Suryo.
Namun, menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut,
keadaan kini sudah berubah. Ia lantas menyebut ada kemungkinan Presiden
Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini.
"Tapi sekarang, kita buktikan saja nanti. Apakah Presiden Prabowo masih akan
membiarkan anak-anak bangsanya yang kami-kami ini sebenarnya ingin
mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saya siap
untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan juga kepalsuan ijazah. Kok malah mau
dipidanakan dengan Pasal Penghasutan?" tanyanya.
Menghadapi tuntutan yang diberikan oleh Pemuda Patriot Nusantara tersebut,
Roy Suryo juga mengaku siap dan berterima kasih kepada seluruh lapisan
masyarakat yang telah mendukung aksinya dalam kasus dugaan ijazah palsu
Jokowi.
"Jadi, kami siap untuk menerima tantangan ini. Terima kasih untuk
masyarakat, baik itu lawyer, profesor, guru besar, civitas akademika, dan
juga masyarakat termasuk ulama yang telah memberikan dukungan kepada kami
dan sekali lagi, tidak perlu ada sumbangan apa pun, nanti malah dimanfaatkan
oleh orang lain yang tidak berhak," sambungnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan jika Pasal 160 KUHP merupakan pasal
pengecut. Jika ingin menuntut dirinya, maka sebaiknya menggunakan laporan
yang lain, seperti pencemaran nama baik. Namun, hal itu harus dilakukan oleh
Jokowi sendiri.
"Kami siap jawab tantangan kalau kami akan 'dipolisikan' atau akan
diperkarakan dengan Pasal 160 itu karena itu sebenarnya pasal pengecut.
Kalau mau gentle, tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang
di mana Jokowi harus lapor sendiri dan ketika dia lapor sendiri, kita adu
bukti. Benarkah dia punya ijazah asli?" imbuh Roy Suryo.
Tuntutan itu sendiri telah tercatat dengan nomor
LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan
oleh Andi Kurniawan, selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. Laporan itu juga
disebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan
oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk
melaporkan keempat orang tersebut.
Sumber:
suara
Foto: Tampak pengamat digital dan IT, Roy Suryo beserta Dokter Tifa
dikerubungi massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) usai beraudiensi
dengan UGM di Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025).
[Hiskia/Suarajogja.id]